Lifestyle
Home / Lifestyle / Rebuilding the Commons Komnas Perempuan Dengar Aduan Perempuan Adat

Rebuilding the Commons Komnas Perempuan Dengar Aduan Perempuan Adat

Rebuilding the Commons Komnas Perempuan
Rebuilding the Commons Komnas Perempuan

Rebuilding the Commons Komnas Perempuan menjadi salah satu inisiatif penting yang mulai banyak diperbincangkan di kalangan pegiat hak asasi manusia dan komunitas adat di Indonesia. Inisiatif ini berangkat dari keprihatinan atas makin menyempitnya ruang hidup masyarakat adat, terutama perempuan, akibat ekspansi industri ekstraktif, proyek infrastruktur, hingga kebijakan yang kerap abai pada hak komunal. Di tengah situasi tersebut, Komnas Perempuan hadir sebagai lembaga negara yang membuka ruang dengar, menampung aduan, dan berupaya mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada perempuan adat.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan menunjukkan pola yang berulang. Perempuan adat menjadi kelompok yang berada di garis depan konflik agraria, kekerasan berbasis gender, serta penghilangan akses terhadap sumber daya alam yang selama ini menopang kehidupan mereka. Rebuilding the Commons Komnas Perempuan bukan hanya sekadar slogan, melainkan upaya sistematis untuk memulihkan kembali ruang bersama, tanah, hutan, sungai, dan pengetahuan tradisional yang menjadi fondasi keberlangsungan komunitas adat.

Suara Dari Kampung: Mengapa Rebuilding the Commons Komnas Perempuan Mendesak

Di berbagai daerah, perempuan adat datang ke Jakarta membawa berkas, foto, dan kisah yang tidak tercatat dalam laporan resmi pemerintah daerah. Mereka mengetuk pintu Komnas Perempuan untuk menyampaikan bahwa tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun kini berubah menjadi konsesi perkebunan, tambang, atau kawasan industri. Bagi mereka, kehilangan tanah bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga hilangnya identitas, sejarah, dan hubungan spiritual dengan alam.

Melalui inisiatif Rebuilding the Commons Komnas Perempuan, lembaga ini mencoba menjahit kembali potongan-potongan cerita yang tersebar di banyak wilayah. Tim pemantauan, pengaduan, dan penyelidikan Komnas Perempuan memetakan pola pelanggaran, mengkaji dokumen hukum, dan berdialog dengan kementerian maupun pemerintah daerah. Semua itu dilakukan untuk memastikan bahwa suara perempuan adat tidak berhenti di ruang rapat, melainkan berujung pada rekomendasi kebijakan yang tegas dan terukur.

“Ketika perempuan adat kehilangan tanahnya, yang runtuh bukan hanya ekonomi keluarga, tetapi juga pengetahuan, bahasa, dan tata nilai yang sudah dijaga berabad-abad.”

Perkawinan Usia Anak Bengkulu Kian Mengkhawatirkan

Ruang Bersama yang Retak: Memahami Commons Dalam Perspektif Perempuan Adat

Istilah commons merujuk pada ruang bersama yang dikelola secara kolektif oleh komunitas, mulai dari tanah, hutan, laut, hingga sumber air. Bagi perempuan adat, commons bukan konsep abstrak. Ia hadir dalam keseharian, dalam cara mereka mengatur pola tanam, berbagi hasil panen, mengelola hutan adat, dan menjaga sumber air untuk generasi berikutnya. Di sinilah Rebuilding the Commons Komnas Perempuan menemukan relevansinya, karena kerusakan commons selalu berimbas paling berat pada perempuan.

Dalam banyak komunitas adat, perempuan memegang peran sentral sebagai pengelola pangan dan penjaga sumber air. Ketika hutan ditebang, sungai tercemar, atau ladang berubah menjadi area industri, beban berlipat jatuh pada mereka. Mereka harus berjalan lebih jauh untuk mencari air bersih, menanggung biaya pangan yang meningkat, dan menghadapi kekerasan ketika mempertahankan ruang hidupnya. Keretakan commons berarti keretakan jaringan sosial yang selama ini menopang solidaritas antarwarga.

Rebuilding the Commons Komnas Perempuan dan Pembacaan Ulang Hak Komunal

Melalui Rebuilding the Commons Komnas Perempuan, lembaga ini mendorong pembacaan ulang terhadap hak komunal yang selama ini kerap diabaikan dalam kerangka hukum nasional. Banyak regulasi agraria dan sumber daya alam masih menempatkan hak individual dan izin usaha sebagai rujukan utama, sementara hak ulayat dan pengelolaan kolektif sering kali hanya menjadi catatan pinggir.

Komnas Perempuan, dalam berbagai rekomendasinya, menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak komunal yang dikelola perempuan adat. Ini mencakup pengakuan atas wilayah adat, mekanisme adat dalam menyelesaikan sengketa, hingga hak perempuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan di tingkat komunitas. Rebuilding the Commons Komnas Perempuan menjadi pintu masuk untuk menegaskan bahwa hak kolektif tidak boleh dikorbankan demi kepentingan investasi jangka pendek.

Dari Laporan ke Kebijakan: Bagaimana Komnas Perempuan Mengolah Aduan

Setiap pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan tidak berhenti sebagai tumpukan berkas. Ada prosedur yang ketat dan berlapis untuk memastikan bahwa setiap kasus mendapat perhatian yang layak. Tim Komnas Perempuan melakukan verifikasi awal, menghubungi pelapor, mengumpulkan bukti, dan bila perlu melakukan kunjungan lapangan ke wilayah konflik. Proses ini penting untuk memetakan aktor, pola kekerasan, serta dampak spesifik yang dialami perempuan adat.

RUU Perlindungan PRT Mandek di Era Prabowo, Ada Apa?

Di banyak kasus, pengaduan perempuan adat terkait commons melibatkan aktor negara dan korporasi sekaligus. Perizinan yang dikeluarkan tanpa konsultasi bermakna, aparat keamanan yang mengawal pembukaan lahan, hingga kriminalisasi warga yang mempertahankan tanah adat menjadi temuan berulang. Komnas Perempuan kemudian menyusun analisis berbasis hak asasi manusia, yang menjadi dasar rekomendasi kepada kementerian terkait, aparat penegak hukum, maupun pemerintah daerah.

“Laporan perempuan adat bukan sekadar data statistik, tetapi alarm keras bahwa sistem hukum dan kebijakan kita masih menyisakan ruang luas bagi ketidakadilan yang terstruktur.”

Perempuan Adat di Garis Depan Konflik Agraria

Di lapangan, perempuan adat kerap berada di barisan paling depan ketika berhadapan dengan alat berat, aparat keamanan, atau perwakilan perusahaan. Mereka membawa spanduk, menyanyikan lagu-lagu perjuangan, dan berdiri berhadapan dengan pagar kawat maupun gas air mata. Namun di balik keberanian itu, ada ketakutan yang jarang disuarakan, mulai dari ancaman kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan seksual.

Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan adat di wilayah konflik agraria sering kali memiliki pola yang khas. Mereka mengalami kekerasan fisik saat aksi protes, kekerasan psikologis melalui ancaman dan stigmatisasi, serta kekerasan ekonomi ketika akses mereka terhadap sumber penghidupan diputus. Rebuilding the Commons Komnas Perempuan hadir untuk menggarisbawahi bahwa konflik agraria bukan sekadar sengketa lahan, tetapi juga krisis hak asasi perempuan.

Pengetahuan Lokal yang Tergerus: Peringatan dari Rebuilding the Commons Komnas Perempuan

Salah satu aspek yang sering luput dari sorotan adalah hilangnya pengetahuan lokal ketika commons dihancurkan atau diambil alih. Perempuan adat menyimpan pengetahuan tentang tanaman obat, pola tanam yang selaras dengan musim, teknik konservasi air, hingga ritus yang mengatur relasi manusia dengan alam. Ketika hutan dibuka untuk tambang atau perkebunan monokultur, banyak tanaman obat hilang, sumber air mengering, dan ritus adat kehilangan ruangnya.

Tenun Bumpak Bincang Perempuan Tradisi atau Punah?

Rebuilding the Commons Komnas Perempuan menempatkan pengetahuan lokal sebagai bagian dari hak budaya yang harus dilindungi. Komnas Perempuan mendorong agar negara tidak hanya mengakui hak atas tanah, tetapi juga hak atas pengetahuan dan praktik budaya yang hidup di atas tanah itu. Dalam berbagai dialog kebijakan, isu ini disuarakan sebagai bagian dari kewajiban negara untuk melindungi keragaman budaya dan sistem pengetahuan yang sudah terbukti menopang keberlanjutan lingkungan.

Menggugat Cara Negara Memandang Wilayah Adat

Selama bertahun-tahun, wilayah adat kerap dipandang sebagai ruang kosong yang siap diisi investasi. Peta resmi negara sering kali tidak memuat batas-batas wilayah adat yang diakui komunitas secara turun-temurun. Di sinilah Rebuilding the Commons Komnas Perempuan menjadi kritik tajam terhadap cara negara memandang tanah dan sumber daya alam. Bagi perempuan adat, tanah bukan aset semata, melainkan ruang hidup, ruang spiritual, dan ruang sosial.

Komnas Perempuan, melalui kajian dan rekomendasi, menuntut adanya perubahan cara pandang dalam kebijakan tata ruang dan perizinan. Pengakuan resmi terhadap peta wilayah adat, pelibatan perempuan adat dalam proses konsultasi, serta penghormatan terhadap keputusan komunitas untuk menolak proyek tertentu menjadi poin penting yang terus didorong. Rebuilding the Commons Komnas Perempuan mengingatkan bahwa pembangunan tanpa persetujuan dan partisipasi bermakna dari komunitas hanya akan melahirkan luka baru.

Menguatkan Solidaritas: Jaringan Perempuan Adat dan Dukungan Lintas Organisasi

Salah satu kekuatan utama dalam Rebuilding the Commons Komnas Perempuan adalah terbentuknya jaringan solidaritas. Perempuan adat dari berbagai daerah dipertemukan dalam forum-forum dengar pendapat, lokakarya, dan konferensi yang difasilitasi bersama organisasi masyarakat sipil lain. Di ruang-ruang itu, mereka saling berbagi pengalaman, strategi bertahan, hingga cara menghadapi tekanan hukum dan sosial.

Komnas Perempuan berperan sebagai jembatan antara perempuan adat dan pembuat kebijakan di tingkat nasional. Laporan tematik, catatan tahunan, serta pernyataan sikap yang dikeluarkan lembaga ini sering kali menjadi rujukan bagi jaringan advokasi yang lebih luas. Dengan demikian, Rebuilding the Commons Komnas Perempuan tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan gerakan yang lebih besar untuk keadilan agraria, keadilan gender, dan perlindungan hak masyarakat adat.

Tantangan Internal Komunitas: Suara Perempuan di Tengah Struktur Adat

Perjuangan perempuan adat tidak hanya berhadapan dengan negara dan korporasi, tetapi juga dengan struktur internal komunitas yang kadang masih patriarkal. Dalam beberapa kasus, keputusan terkait tanah dan sumber daya alam didominasi oleh pemimpin laki-laki, sementara suara perempuan dianggap sekunder. Rebuilding the Commons Komnas Perempuan menyentuh area sensitif ini dengan mendorong penguatan posisi perempuan dalam struktur adat tanpa merusak tatanan sosial yang sudah ada.

Komnas Perempuan menggarisbawahi bahwa pengakuan hak adat harus berjalan seiring dengan pemajuan hak perempuan. Artinya, ketika negara mengakui lembaga adat, negara juga berkewajiban memastikan tidak ada diskriminasi berbasis gender di dalamnya. Melalui dialog, pelatihan, dan pendampingan, perempuan adat didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam musyawarah kampung, lembaga adat, dan forum-forum pengambilan keputusan lainnya. Rebuilding the Commons Komnas Perempuan pada akhirnya juga berarti membangun kembali struktur sosial yang lebih setara di dalam komunitas itu sendiri.

Harapan yang Ditanam di Atas Tanah Sengketa

Di tengah tumpukan berkas pengaduan, foto-foto pembukaan lahan, dan laporan konflik, masih ada harapan yang terus dijaga. Perempuan adat yang datang ke Komnas Perempuan tidak hanya membawa cerita duka, tetapi juga tekad untuk mempertahankan ruang hidupnya. Mereka menanam kembali bibit di tanah yang tersisa, menghidupkan kembali ritus adat, dan mengajarkan kepada anak-anak tentang pentingnya menjaga hutan dan sungai.

Rebuilding the Commons Komnas Perempuan memberi ruang bagi harapan itu untuk tumbuh. Melalui pengakuan, perlindungan, dan pemulihan, diharapkan commons yang retak bisa perlahan disatukan kembali. Bukan untuk kembali ke masa lalu secara romantis, tetapi untuk membangun tatanan baru yang menghormati hak perempuan adat, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan menempatkan keadilan sebagai fondasi kebijakan publik.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *