Lifestyle
Home / Lifestyle / RUU Perlindungan PRT Mandek di Era Prabowo, Ada Apa?

RUU Perlindungan PRT Mandek di Era Prabowo, Ada Apa?

RUU Perlindungan PRT Mandek
RUU Perlindungan PRT Mandek

RUU Perlindungan PRT Mandek menjadi sorotan tajam di awal pemerintahan Prabowo Subianto. Setelah bertahun tahun diperjuangkan jaringan aktivis, organisasi buruh, dan kelompok perempuan, rancangan undang undang yang diharapkan bisa memberi payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga itu kembali jalan di tempat. Di saat isu kesejahteraan dan perlindungan sosial digaungkan sebagai prioritas, stagnasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang arah politik perlindungan tenaga kerja rentan di Indonesia.

RUU Perlindungan PRT Mandek dan Realitas Pahit Pekerja Rumah Tangga

Di balik istilah RUU Perlindungan PRT Mandek, ada kisah panjang jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di ruang privat tanpa perlindungan memadai. PRT berada di wilayah abu abu hukum ketenagakerjaan Indonesia. Mereka bekerja, digaji, dan terikat hubungan kerja, tetapi posisi hukumnya kerap tidak diakui secara eksplisit dalam undang undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Pekerja rumah tangga sering mengalami jam kerja berlebihan, tidak ada hari libur jelas, upah di bawah standar, hingga kekerasan fisik dan psikis. Banyak kasus tidak pernah sampai ke pengadilan karena hubungan kerja berlangsung di ruang domestik yang dianggap urusan pribadi. Ketiadaan payung hukum khusus membuat aparat penegak hukum sering gamang ketika harus menindak kasus kekerasan terhadap PRT.

RUU Perlindungan PRT dirancang untuk menutup celah itu. RUU ini mengatur definisi pekerja rumah tangga, hak atas kontrak kerja tertulis, upah layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial, hingga mekanisme pengaduan dan sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar. Namun, meski urgensinya diakui banyak pihak, proses politiknya justru berputar putar tanpa kepastian.

Sejarah Panjang RUU Perlindungan PRT Mandek di Parlemen

Sebelum memasuki era Prabowo, RUU Perlindungan PRT Mandek sudah menjadi cerita lama di Senayan. Draf awalnya mulai diperbincangkan sejak lebih dari satu dekade lalu melalui inisiatif berbagai jaringan masyarakat sipil. RUU ini beberapa kali masuk Prolegnas, namun tak kunjung disahkan.

Perkawinan Usia Anak Bengkulu Kian Mengkhawatirkan

Pada masa pemerintahan sebelumnya, RUU ini sempat mendapatkan momentum ketika dibahas di DPR dan masuk dalam daftar prioritas. Sejumlah fraksi menyatakan dukungan terbuka, sementara organisasi masyarakat sipil menggelar aksi dan kampanye untuk menekan percepatan pembahasan. Beberapa kali rapat dengar pendapat digelar, naskah akademik diperbaiki, dan draf RUU direvisi.

Namun, dukungan itu kerap berhenti di tataran pernyataan politik. Di ruang rapat, pembahasan tersendat dengan berbagai alasan mulai dari padatnya agenda legislasi lain, isu perbedaan pandangan antarfraksi, hingga alasan teknis harmonisasi regulasi. Lama kelamaan, RUU Perlindungan PRT Mandek menjadi semacam simbol betapa sulitnya negara mengakui pekerjaan domestik sebagai kerja yang layak dilindungi hukum.

RUU Perlindungan PRT Mandek di Awal Pemerintahan Prabowo

Memasuki era Prabowo, harapan baru sempat muncul. Janji penguatan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan rakyat menjadi bagian dari retorika politik kampanye. Dalam lanskap itu, aktivis dan kelompok pendukung RUU ini menilai seharusnya RUU Perlindungan PRT Mandek bisa kembali didorong menjadi prioritas.

Namun, pada fase awal pemerintahan, sinyal kuat percepatan pembahasan belum terlihat. Peta politik di DPR yang didominasi koalisi besar pendukung pemerintah berpotensi mempercepat legislasi apa pun yang diinginkan eksekutif. Tetapi hingga kini, belum tampak langkah konkret yang menempatkan RUU ini sebagai salah satu agenda legislatif yang didorong langsung oleh pemerintah.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan bahwa isu perlindungan PRT belum dipandang strategis secara politik. Di tengah fokus pada program besar seperti ketahanan pangan, hilirisasi, dan pembangunan infrastruktur, perlindungan pekerja domestik tampak tenggelam di lapis bawah agenda pemerintahan.

Rebuilding the Commons Komnas Perempuan Dengar Aduan Perempuan Adat

“Ketika negara mudah mengalokasikan triliunan untuk proyek raksasa, tetapi ragu mengesahkan satu undang undang yang melindungi pekerja paling rentan, kita patut bertanya: siapa sebenarnya yang dianggap penting oleh politik?”

Peta Kepentingan di Balik RUU Perlindungan PRT Mandek

Untuk memahami mengapa RUU Perlindungan PRT Mandek, perlu melihat peta kepentingan yang bermain di balik layar. PRT berada di ruang domestik yang melibatkan jutaan rumah tangga kelas menengah ke atas sebagai pemberi kerja. Regulasi ketat terhadap hubungan kerja di rumah tangga dikhawatirkan sebagian pihak akan menambah beban administratif dan finansial bagi pemberi kerja.

Ada kekhawatiran bahwa kewajiban kontrak tertulis, standar upah, dan jaminan sosial akan memicu resistensi. Di sisi lain, sebagian politisi mungkin enggan mendorong isu yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di basis pemilih kelas menengah kota. Pekerja rumah tangga, yang umumnya berasal dari kelompok ekonomi lemah dan kurang terorganisir, tidak memiliki daya tawar politik sekuat kelompok buruh formal atau pelaku usaha besar.

Di tingkat elit, ada juga perdebatan soal sejauh mana negara boleh mengatur ruang privat. Sebagian pihak menilai hubungan antara PRT dan pemberi kerja lebih mirip hubungan kekeluargaan ketimbang hubungan industrial. Pandangan ini sering dipakai untuk menolak regulasi ketat, meski dalam praktiknya hubungan kekuasaan yang timpang membuat PRT rentan dieksploitasi.

RUU Perlindungan PRT Mandek dan Posisi Indonesia di Mata Dunia

RUU Perlindungan PRT Mandek bukan sekadar isu domestik. Di tingkat internasional, perlindungan pekerja rumah tangga sudah lama menjadi perhatian. Organisasi Perburuhan Internasional ILO mengeluarkan Konvensi No 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, yang mendorong negara negara anggota memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi PRT.

Tenun Bumpak Bincang Perempuan Tradisi atau Punah?

Sejumlah negara di kawasan Asia telah mengambil langkah lebih maju. Filipina, misalnya, memiliki regulasi khusus yang mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, termasuk standar upah dan jaminan sosial. Negara negara lain mulai merapikan pengakuan hukum terhadap kerja domestik sebagai bagian dari ketenagakerjaan formal.

Indonesia yang sering menyebut diri sebagai negara demokrasi besar dan berkomitmen pada hak asasi manusia justru tertinggal dalam hal ini. RUU Perlindungan PRT Mandek menjadi cermin bahwa pengakuan terhadap kerja domestik sebagai kerja yang layak masih setengah hati. Padahal, Indonesia juga mengirim banyak pekerja rumah tangga migran ke luar negeri dan kerap menuntut negara tujuan agar melindungi mereka. Tanpa regulasi kuat di dalam negeri, posisi moral Indonesia di forum internasional menjadi lemah.

Isi Pokok RUU Perlindungan PRT Mandek yang Diabaikan

Di balik istilah RUU Perlindungan PRT Mandek, sesungguhnya terdapat sejumlah substansi penting yang jika disahkan bisa mengubah nasib jutaan PRT. Salah satu poin utama adalah pengakuan status pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur undang undang. Pengakuan ini penting untuk menghapus anggapan bahwa PRT sekadar “pembantu” yang bekerja berdasarkan belas kasihan pemberi kerja.

RUU ini juga mengatur keharusan adanya perjanjian kerja tertulis antara PRT dan pemberi kerja. Perjanjian tersebut memuat jam kerja, jenis pekerjaan, upah, hak libur, fasilitas tempat tinggal jika menginap, dan akses pada jaminan sosial. Dengan adanya kontrak tertulis, hubungan kerja menjadi lebih jelas dan dapat dijadikan dasar jika terjadi perselisihan.

Selain itu, RUU ini menekankan perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi. Mekanisme pengaduan dan sanksi bagi pelanggar diatur agar tidak ada lagi impunitas bagi pemberi kerja yang melakukan kekerasan terhadap PRT. Pada saat yang sama, RUU juga mengatur kewajiban PRT, sehingga hubungan kerja berjalan dua arah dengan tanggung jawab yang seimbang.

Tantangan Penegakan Jika RUU Perlindungan PRT Mandek Terus Berlanjut

Salah satu argumen yang sering muncul adalah keraguan terhadap kemampuan negara menegakkan regulasi ini jika disahkan. Aparat pengawas ketenagakerjaan selama ini sudah kewalahan mengawasi sektor formal, apalagi jika harus masuk ke ruang domestik. Di sinilah kemudian RUU Perlindungan PRT Mandek menjadi alasan bagi sebagian pihak untuk menunda nunda pembahasan, dengan dalih kesiapan institusi.

Namun, penegakan hukum yang tidak sempurna bukan alasan untuk tidak memiliki regulasi sama sekali. Justru dengan adanya landasan hukum, negara dapat merancang skema pengawasan yang lebih kreatif, misalnya melalui mekanisme pengaduan berbasis komunitas, kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, serta penguatan peran pemerintah daerah.

Tanpa undang undang, aparat penegak hukum akan terus berada dalam posisi lemah saat menangani kasus kekerasan terhadap PRT. Banyak kasus berakhir dengan mediasi informal yang tidak memulihkan hak korban secara utuh. RUU Perlindungan PRT Mandek berarti membiarkan kekosongan hukum ini terus berlanjut.

RUU Perlindungan PRT Mandek dan Suara dari Akar Rumput

Di luar gedung parlemen, suara dari lapangan terus bergema. Jaringan organisasi PRT, serikat buruh, dan kelompok perempuan rutin menggelar aksi, diskusi, dan kampanye publik untuk mengingatkan bahwa RUU Perlindungan PRT Mandek bukan sekadar urusan teks hukum, tetapi menyangkut kehidupan nyata.

Cerita cerita PRT yang mengalami kekerasan, tidak dibayar berbulan bulan, atau diusir tanpa pesangon menjadi bahan kampanye yang menyentuh emosi publik. Namun, perhatian publik sering cepat bergeser ke isu lain yang lebih sensasional. Keterbatasan akses media arus utama terhadap suara PRT membuat perjuangan mereka kerap terpinggirkan.

Di sisi lain, ada juga pemberi kerja yang mendukung regulasi ini. Mereka menilai aturan jelas justru akan mengurangi potensi konflik dan kesalahpahaman. Dengan standar yang diatur undang undang, hubungan kerja bisa berjalan lebih profesional dan adil bagi kedua belah pihak. Dukungan semacam ini penting untuk menepis anggapan bahwa semua pemberi kerja menolak regulasi.

“Perlindungan PRT bukan soal memusuhi pemberi kerja, tetapi soal menata ulang hubungan kerja agar tidak lagi bertumpu pada belas kasihan, melainkan pada keadilan.”

Apa yang Bisa Dilakukan Agar RUU Perlindungan PRT Mandek Tidak Berlarut?

Di tengah situasi RUU Perlindungan PRT Mandek, tekanan publik menjadi faktor kunci yang bisa mengubah peta politik. Pemerintah dan DPR cenderung responsif ketika melihat isu tertentu berpotensi memengaruhi citra mereka di mata pemilih. Karena itu, penguatan kampanye publik, pelibatan tokoh tokoh berpengaruh, serta pemanfaatan media sosial menjadi strategi penting untuk mengangkat kembali isu ini ke permukaan.

Koalisi masyarakat sipil juga perlu terus membangun dialog dengan fraksi fraksi di DPR dan kementerian terkait. Penyusunan data, kajian, dan simulasi implementasi dapat membantu menjawab kekhawatiran teknis yang sering dijadikan alasan penundaan. Di saat yang sama, dokumentasi kasus kasus pelanggaran terhadap PRT perlu terus dilakukan untuk menunjukkan bahwa ini bukan isu abstrak, melainkan persoalan yang terjadi setiap hari.

Pada akhirnya, nasib RUU Perlindungan PRT Mandek di era Prabowo akan menjadi salah satu tolok ukur komitmen negara terhadap perlindungan kelompok rentan. Apakah pemerintah dan parlemen berani mengambil langkah politik yang mungkin tidak populer di sebagian kalangan, tetapi penting untuk keadilan sosial, atau justru memilih jalan aman dengan membiarkan jutaan PRT tetap berada di wilayah abu abu hukum tanpa perlindungan kuat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *